MASIGNCLEAN103

PERHATIKAN BAGI YANG HENDAK BERQURBAN TAPI BELUM DIAQIQAHKAN ORANG TUANYA.

Sering kali kita dibuat bingung dengan dua amalan ibadah ini. Sebenarnya dari dua ibadah ini mana sih yang wajib kita dahulukan. Berqurban dulu atau Aqiqah dulu. 
Dari berbagai pertanyaan-pertanyaan yang sering kita dengar mungkin artikel berikut dapat memberikan sedikit titik terang mengenai permasalahan antara qurban dan aqiqah. Berikut ada beberapa penjelasan terkait qurban dan aqiqah.


1. Aqiqah dan Qurban merupakan dua Ibadah yang berbeda. Dua ibadah ini memang memiliki kemiripan. Aqiqah dan Qurban tersebut bukan merupakan suatu rukun atau syarat yang ketika salah satunya tidak dikerjakan maka ibadah tersebut tidak sah. Berbeda dengan  wudhu dan sholat yang ketika salah satunya tidak dikerjakan maka ibadah tersebut tidaklah sah, misal ketika kita hendak sholat ashar, tapi kita langsung sholat tanpa mengambil air wudhu dahulu, maka sholat yang dia kerjakan jelaslah tidak sah, karena wudhu adalah syarat sah sholat. Seperti yang telah disabdakan Nabi ﷺ

[لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُوْرٍ [مسليم
"Tidak sah sholat seseorang kecuali dengan thoharoh atau bersuci". (H.R. Muslim, 224)

2. Aqiqah dan Qurban memiliki penanggung jawab yang berbeda. Maksudnya bagaimana?
Maksudnya adalah orang yang bertanggung jawab atau berkewajiban melaksanakan ibadah tersebut adalah seseorang yang berbeda. Jika Aqiqah merupakan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh orang tua si anak bukti bentuk syukur terhadap karunia Allah yang baru didapatkannya, sedangkan berqurbۙan merupakan kewajiban orang yang hendak berqurban itu sendiri. Seperti sabda Nabiﷺ berikut tentang aqiqah:

عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَمِرٍ الضَبِيّ قَال: سَمِعْتُ رَسُوْل اللّٰهِ ص يَقُولُ : مَعَ اْلغُلَامِ عَقِقَةٌ فَاَرِيْقُوا عَنْهُ دَمًاو اَمِيْطُوا عَنْهُ 
الْاَدَي. [البخاري
"Dari Salman bin Amir Adl-Dlaby, ia berkata, saya mendengar Rasulullah bersabda "Tiap-tiap anak itu ada aqiqahnya. Maka sembelihan binatang untuknya dan buanglah kotoran darinya (cukurlah rambutnya)". (H.R. Bukhari)

Surah Al-Kautsar

ٓاِنَّا اَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرْ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَنْحَرّ 
"Sesungguhnya Kami telah memberikan karunia yang sangat banyak kepadamu, maka sholat lah untuk Tuhanmu dan sembelih lah qurban" (Q.S. Al-Kautsar: 1-2)

Dengan demikian, jika seseorang hendak berqurban walaupun dia belum diaqiqahkan oleh orang tuanya maka qurban tersebut tetap saja sah. Karena yang bertanggung jawab atas aqiqah dirinya adalah orang tuannya.

3. Terkait dua hal ibadah tersebut, beberapa ulama berpendapat bahwa "orang yang ketika kecil belum diaqiqahkan orang tuanya, dan ketika dewasa ia hendak berqurban maka sembelihan qurban ya telah mewakili aqiqah untuk dirinya.

وَاللَّهُ اَعْلَمْ البِصَّوَا بْ

Semoga bermanfaat.
Terimakasih.

Share This :
rohman71